Top

Selamat Datang di SLB N 1 Sleman

STANDAR PELAYANAN SLB NEGERI 1 SLEMAN

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI 1 SLEMAN

NOMOR : 061/ 180.A

Tentang

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN

PADA SLB NEGERI 1 SLEMAN

TAHUN 2019

KEPALA SEKOLAH SLB NEGERI 1 SLEMAN

Menimbang       :               1.       bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala SLB Negeri 1 Sleman Dinas Dikpora DIY tentang Standar Pelayanan;

Mengingat          :               3.       Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5);
  8. Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan.

MEMUTUSKAN 

Menetapkan      :              

KESATU                :               Standar Pelayanan pada SLB Negeri 1 Sleman Dinas Dikpora DIY sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA  :               Standar Pelayanan pada SLB Negeri 1 Sleman Dinas Dikpora DIY meliputi ruang lingkup pelayanan :

  1. Jasa
  2. Administratif

KETIGA :               Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawas dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KEEMPAT            :               Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diterapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.

KELIMA :               Keputusan ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan.

 

                Ditetapkan di Sleman

pada tanggal 5 Agustus 2019

Kepala SLB Negeri 1 Sleman

 

 

Lestari Wuryani, S.Pd, M.Pd

NIP. 19651217 199403 2 006

 

 

BERITA ACARA

Nomor : 061/ 180.A

Tentang

STANDAR PELAYANAN

PADA SLB NEGERI 1  SLEMAN DINAS DIKPORA DIY

 Pada hari Senin, tanggal lima bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di SLB Negeri 1 Sleman telah dilakukan penyusunan standar pelayanan. Adapun jenis pelayanan pada SLB Negeri 1 Sleman adalah informasi publik; layanan pengaduan; pelayanan peserta didik; pelayanan kesehatan; pelayanan perpustakaan; pelayanan mahasiswa penelitian, observasi, dan KKN; pelayanan administrasi kantor; pelayanan administrasi dokumen dan persuratan pada pelayanan SLB Negeri 1 Sleman. Hasil keputusan adalah sebagai berikut.

  1. Konsep standar pelayanan dibuat berdasarkan pedoman pengukuran kepuasan masyarakat yang diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
  2. Standar Pelayanan dibuat dan dipublikasikan oleh SLB Negeri 1 Sleman untuk digunakan sebagai standar pelayanan kepada masyarakat serta terbuka untuk mendapatkan masukan, saran, dan tanggapan yang dapat meningkatkan perbaikan pelayanan.
  3. Penetapan standar pelayanan menjadi panduan pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2019 sebagaimana ditandatangani oleh stakeholderberikut ini.

Demikian berita acara penyusunan standar pelayanan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimna mestinya.

 Lampiran Berita Acara


Standar Pelayanan Pada SLB Negeri 1 Sleman

Ditandatangani Oleh:

No.         Nama    Jabatan Tanda Tangan

  1. Lestari Wuryani, S.Pd, M.Pd        Kepala SLB Negeri 1 Sleman       
  2. Ngatidjo Subekti, B.A     Komite Sekolah SLB Negeri 1 Sleman
  3. Muji Suharti       Ketua tim pelaksana penyusunan SKM
  4. Bernardus Sunardi           Sekretaris tim pelaksana penyusunan SKM

               

Humas dan Multimedia :  082223084961

Kasubbag Tata Usaha : 085743641906

Website sekolah: http://slbn1sleman.sch.id

Surat Elektronik: slbslemannegeri@gmail.com

Kontak person pengaduan dapat dilihat di lobby utama sekolah, depan pintu ruang kepala sekolah, pintu ruang tata usaha, dan online melalui website.

“Mantab (mandiri, terampil, agamis, berbudi luhur) Berprestasi”

Slogan SLB N 1 Sleman