KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI 1 SLEMAN
NOMOR : 061/ 180.A
Tentang
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PADA SLB NEGERI 1 SLEMAN
TAHUN 2019
KEPALA SEKOLAH SLB NEGERI 1 SLEMAN
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Standar Pelayanan pada SLB Negeri 1 Sleman Dinas Dikpora DIY sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Standar Pelayanan pada SLB Negeri 1 Sleman Dinas Dikpora DIY meliputi ruang lingkup pelayanan :
KETIGA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawas dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diterapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 5 Agustus 2019
Kepala SLB Negeri 1 Sleman
Lestari Wuryani, S.Pd, M.Pd
NIP. 19651217 199403 2 006
BERITA ACARA
Nomor : 061/ 180.A
Tentang
STANDAR PELAYANAN
PADA SLB NEGERI 1 SLEMAN DINAS DIKPORA DIY
Pada hari Senin, tanggal lima bulan Agustus tahun dua ribu sembilan belas, bertempat di SLB Negeri 1 Sleman telah dilakukan penyusunan standar pelayanan. Adapun jenis pelayanan pada SLB Negeri 1 Sleman adalah informasi publik; layanan pengaduan; pelayanan peserta didik; pelayanan kesehatan; pelayanan perpustakaan; pelayanan mahasiswa penelitian, observasi, dan KKN; pelayanan administrasi kantor; pelayanan administrasi dokumen dan persuratan pada pelayanan SLB Negeri 1 Sleman. Hasil keputusan adalah sebagai berikut.
Demikian berita acara penyusunan standar pelayanan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimna mestinya.
Lampiran Berita Acara
Standar Pelayanan Pada SLB Negeri 1 Sleman
Ditandatangani Oleh:
No. Nama Jabatan Tanda Tangan
Humas dan Multimedia : 082223084961
Kasubbag Tata Usaha : 085743641906
Website sekolah: http://slbn1sleman.sch.id
Surat Elektronik: slbslemannegeri@gmail.com
Kontak person pengaduan dapat dilihat di lobby utama sekolah, depan pintu ruang kepala sekolah, pintu ruang tata usaha, dan online melalui website.